JAKARTA - Masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. TKI yang bekerja di luar negeri ke depan diharapkan lebih diperhatikan dari segi keamanan dan keselamatannya.
"Banyak timbul permasalahan mulai dari penempatan, pra penempatan, dan perlindungan TKI di luar negeri ini yang patut lebih diperhatikan," ujar Sekretaris Ditjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Firdaus Badrun dalam seminar bertema 'Revisi Undang-undang No.39 Tahun 2004 sebagai Upaya Optimalisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Menurutnya, pengiriman TKI ke luar negeri jangan serta merta dilakukan begitu saja. Aspek pendidikan dan kemampuan (skill) juga harus dilihat jika tak ingin menemui masalah pada saat bekerja di negeri orang.
"Ada beberapa masalah lain yakni struktur biaya (cost structure) harus dibedakan tiap negara, karena nanti bisa membebani TKI itu sendiri. Pengaturan persyaratan calon TKI juga, tidak hanya sisi pendidikan, tapi juga sertifikasi kompetensi harus kita lihat," urainya.
(Amril Amarullah)