Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melinda Dee Divonis 8 Tahun Bui & Denda Rp10 M

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 07 Maret 2012 |13:53 WIB
Melinda Dee Divonis 8 Tahun Bui & Denda Rp10 M
Melinda Dee (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang," ujar Ketua Majelis Hakum Gus Rizal dalam persidangan, Rabu (7/3/2012).

Mendengar vonis yang dijatuhkan, Malinda Dee diam diam terpaku di depan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Malinda dianggap terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement