JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gus Rizal pun menanyakan kepada pihak Malinda Dee apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Jika mau banding dikasih waktu tujuh hari," kata Gus Rizal di Pengadilan, Rabu (7/3/2012). Ditanya demikian, Malinda tetap tercenung dan tidak bersedia untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, pengacara Malinda Dee, Batara Simbolon menegaskan pihaknya akan mengajukan banding. Menurut Batara, hukuman delapan tahun penjara sangat memberatkan kliennya.
"Kalau delapan tahun enggak ada lega hati. Kalau dua tahun itu baru lega hati. Kita akan mengajukan banding. Lebih baik tunggu aja nanti hasil berikutnya," jelasnya kepada wartawan.
(Dede Suryana)