Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diminta Tetap Fokus Usut Kasus Wisma Atlet

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2012 |08:42 WIB
KPK Diminta Tetap Fokus Usut Kasus Wisma Atlet
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekayasa kasusnya.

Terkait hal tersebut, Indonesian Coruption Watch (ICW) menyarankan agar KPK tidak terusik dengan 'nyanyian' Nazaruddin. KPK diminta tetap membongkar secara terang benderang siapa-siapa yang terkait dalam kasus ini.

"KPK harus buktikan bahwa kasus-kasus lain terkait Nazar ataupun pihak lain, baik di Demokrat ataupun partai lain diproses. KPK enggak perlu repot tanggapi Nazar, kita fokus pada proses sidang saja," Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Fabri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada okezone, Rabu (7/3/2012) malam.

Menurutnya, kicauan eks bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu hanya omong kosong belaka. Karena itu, KPK harus tetap fokus terhadap persidangan dan harus bisa mengungkap siapa yang terkait dalam kasus Wisma Atlet tersebut.

"Banyak tuduhan kosong Nazar yang tidak terbukti sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut salah satu pimpinan KPK Busyro Muqoddas terlibat dalam merekayasa kasus suap wisma atlet SEA Games.

Busyro lanjutnya, berperan sebagai pembangun cerita soal dirinya kabur ke Singapura sehari sebelum dicegah berpergian ke luar negeri. "Ini kan rekayasa Busyro, Chandra dan rekan rekan semua," kata Nazar sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement