JAKARTA - Pimpinan DPR menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menindak anggotanya yang sering absen saat sidang fraksi maupun paripurna. Namun begitu, diharapkan partai bisa lebih menerapkan disiplin kepada kader-kadernya di DPR.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR Marzuki Ali kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
"Ketua DPR itu tidak sebagai atasan, tapi koordintor. Mengatur rapat, dan mengkordinasikan. Anggota DPR itu bukan anak buah saya yang berkuasa itu fraksi, kalau fraksi enggak mampu ya partai," ucapnya.
Lebih jauh Marzuki berharap agar masyarakat luas, khususnya konstituen anggota DPR bersangkutan, untuk secara aktif mengontrol wakilnya di parlemen.
Sebab, menurutnya politikus Partai Demokrat ini, kontrol dari masyarakat lebih kuat dibanding fungsi kontrol pimpinan DPR.
"Kalau saya dikasih kewenangan untuk menghukum, memecat, memberi hadiah, reward, punishment, enam bulan selesai DPR. Kalau masyarakat mau demo, ya demolah ke partainya, minta, siapapun yang tidak disiplin, pecat. Buat komitment di pimpinan partai," tegasnya.
Dalam hal ini Marzuki juga sepakat dilakukannya perubahan peraturan tentang sanksi terhadap ketidakhadiran anggota saat rapat terhitung enam kali berturut-turut.
"Saya kira harus diubah itu. Jangan enam kali berturut-turut, tapi enam kali absen dalam masa sidang satu tahun harus dikenai sanksi. Itu mantap. Dan itu jangan berturut-turut. Jadi Tatib itu akan diubah arahnya ke sana nanti," tandasnya.
(Dede Suryana)