SOLO - Briptu R, oknum polisi Polresta Surakarta kini sedang dalam pemeriksaan Polresta Surakarta karena diduga membekingi jual beli mobil hasil kejahatan yang melibatkan C, salah satu mantan fungsionaris Partai PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Asdjimain mengatakan, bahwa saat penggerebekan kasus mobil gelap di Kampung Jajar, Solo pada Selasa malam lalu, R berada di tempat kejadian perkara dalam kondisi mabuk karena usai mengkonsumsi narkoba.
“Dari hasil tes urin, memang positif usai mengkonsumsi narkoba,” kata dia di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis, kemarin.
Dugaan keterlibatan R membekingi kasus mobil gelap muncul, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap C. Peran R adalah mengamankan, membawa mobil hasil kejahatan, sekaligus mengirim ke calon pembeli. Mobil dijual sekira Rp30 hingga Rp70 juta per unit.
Saat penggrebekan, kata dia, ditemukan sebanyak empat unit mobil sedan dengan berbagai merk. “Kendati ada STNK-nya tetapi setelah dicek, diduga kuat memakai identitas fiktif,” jelasnya sambil menunjukkan STNK mobil.
Penyidik Polresta Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap R dan C guna pendalaman lebih lanjut. Ada enam mobil yang disita, masing-masing Suzuki Swift warna ungu nomor polisi B 8547 DHF, Honda Jazz putih nomor polisi B 107 DP, Honda Steam nomor polisi B 7396 SJ warna hitam, Mercy warna hijau nomor polisi B 2961 VL, Honda Jazz hitam dan CRV.
“Khusus untuk Jazz hitam dan CRV berada di Polresta Bandung,” jelasnya. (tri)
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.