Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: KPK Tenang Saja, Mochtar Tak Akan Kabur

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2012 |08:01 WIB
Pengacara: KPK Tenang Saja, Mochtar Tak Akan Kabur
Walikota Bekasi Mochtar Mohammad (foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wali Kota non-aktif Bekasi, Mochtar Muhamad, segera menyerahkan diri. Jika tidak datang hingga menjelang malam, KPK akan menjemput paksa Mochtar.

Langkah ini dilakukan menyusul putusan vonis 6 tahun yang dikeluarkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Menanggapi itu, Kuasa Hukum Mochtar, Sirra Prayuna mengecam pernyataan jubir KPK Johan Budi yang asal bicara tidak didasarkan pada hukum yang berlaku.

“Tidak benar kalau dikatakan pak Mochtar akan kabur, saya bantah itu pernyataan dari KPK melalui Johan Budi,” ujar Sirra Prayuna kepada okezone, Selasa (21/3/2012).

Baginya, Mochtar adalah pemimpin yang bertanggung jawab, bermartabat, dihormati, juga memiliki kredibilitas tinggi, juga masih menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Jadi tidak mungkin akan dengan mudah melarikan diri.

Menurut Sirra, jangan kemudian persoalan admisitrasi ditarik dalam rangka opini melarikan diri, ini persoalan dasar hukum yang dipertanyakan. “Kok mudah sekali KPK memberikan statement seperti itu,” jelasnya.

Apalagi, bila KPK harus meminta Polri menyiapkan DPO ke Mochtar, bila tidak penuhi panggilan KPK itu.

“Apa dasarnya KPK melakukan tindakan itu, tidak ada landasan hukumnya. Kenapa juga Angelina Sondakh yang jelas sudah tersangka tidak ditahan, begitu juga dengan Miranda Gultom. Bagaimana KPK ini,” tegasnya.

Saat ini, jelas Sirra, mengapa eksekusi tidak bisa dilakukan terhadap kliennya Mochtar, lantaran dia belum menerima surat putusan kasasi Mahkamah Agung. Sirra Prayuna meminta konfirmasi soal putusan kasasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, menurut Sirra Prayuna, eksekusi terhadap Mochtar tidak sah. Dia beralasan hingga hari ini Mochtar belum menerima surat putusan MA. "Sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan seperti itu (jemput paksa)," tegasnya.


(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement