JAKARTA - Tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan nota kesepakatan (MoU) soal penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Rakor ini dihadiri pimpinan masing-masing lembaga yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Ketua KPK Abraham Samad dalam pidato sambutannya mengatakan, Rakor ini merupakan penyempurnaan dari MoU sebelumnya pada 2005 antara ketiga lembaga penegak hukum sekaligus bentuk dukungan penuh pemberantasan korupsi sebagaimana instruksi presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi 2012.
"Penegakan hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi karena kejahatan korupsi makin sistemik, dengan modus makin variatif dan tingkat kesulitan yang kompleks," ujar Abraham dalam pidato sambutan Rapat Koordinasi tingkat Pusat antara Kejagung, Polri, dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi 2012 di gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (29/3/2012).
Abraham menambahkan, sinergitas ketiga lembaga diperlukan sebagai respons dan komitmen tiga lembaga penegak hukum kepada masyarakat yang menjadi korban baik secara langsung ataupun tidak langsung dari tindak pidana korupsi.
"KPK harapkan sinergitas seluruh pihak agar sesuai kewenangan masing-masing dalam memberantas korupsi secara tuntas agar tidak terjadi lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam pidato sambutannya mengatakan, selain membangun semangat kebersamaan dalam mendukung program nasional memberantas korupsi, kerjasama ini bermakna strategis untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi dalam rangka mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara optimal berdasarkan tugas pokok masing-masing.
"Sehingga diharapkan dalam kerjasama yang terkoordinatif, efisien dan efektif karena fenomena korupsi kian meluas dan menghambat kemajuan nasional yang menggerogoti seluruh aspek bangsa. Sehingga harus diberantas secara simultan dan menyeluruh," kata Timur.
Hal senada dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurutnya, ketiga lembaga penegak hukum ini perlu diwujudkan melalui koordinasi, tukar menukar informasi, penyelidikan, penyidikan sampai kepada penuntutan.
"Perlu ada sinkronisasi penegakan hukum misalnya dalam hal pengembalian aset di negara lain. Besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi oleh kinerja aparat hukum, serta lemahnya pemberian sanksi sehingga kepercayaan dalam penegakan hukum berkurang. Mengingat dampak korupsi sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," jelas Basrief.
Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, perwakilan BPK, perwakilan Kemenkum HAM, LPSK, Kompolnas, Komjak, Omboudsman serta para pejabat dari tiga lembaga penegak hukum.
(Muhammad Saifullah )