JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah bisa meminta bantuan kepada TNI untuk memberi pengamanan jika ada konflik sosial.
Hal tersebut diungkapkan Gamawan usai mengikuti sidang paripurna tentang pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial. "Kepala daerah bisa meminta bantuan pengerahan TNI kalau diperlukan. UU itu juga kan menyebutkan jenis-jenis tugas TNI," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (11/04/2012).
Menurut Gamawan, kepala daerah memang diperbolehkan meminta bantuan kepada TNI, asal harus melalui permohonan rapat musyawarah daerah. "Kalau memang diperlukan bantuan, tidak pengarahan dalam arti perang itu ya, bisa saja dilakukan dengan permohonan rapat musyawarah daerah," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Ganjar Pranowo mempertanyakan tentang efektifitas keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Karena, menurut dia, apa yang dimaksud dengan konflik sosial saat ini masih rancu.
"Yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan konflik sosial? Kalau ada Pemilukada kisruh, apa itu konflik sosial. Apa itu bisa menjadi alasan untuk TNI bisa masuk?," ungkapnya.
Dari itu, Ganjar mengimbau kepada panitia khusus untuk memberi penjelasan terkait konflik sosial tersebut. "Pansus perlu menjelaskan saja. Karena militer itu urusan pusat, bukan daerah," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )