JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, enggan mengomentari vonis empat tahun 10 bulan bagi terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
"Saya enggak mau komentar dulu," kata dia di gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Sabtu (21/4/2012).
Dia menilai, majelis hakim yang berwenang menjatuhkan vonis bagi seorang terdakwa, termasuk terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Kita harus percaya. Saya kira saya lebih baik tidak berkomentar," ujarnya lagi.
Tjahjo mengaku cukup menghargai putusan hakim yang juga mengharuskan Nazar membayar ganti rugi Rp200 juta. Menurutnya, apa yang dilakukan hakim tentu berdasar pada data dan bukti.
"Kalau ada masyarakat yang tidak setuju terhadap putusan hakim, ya saya kira hakim bertanggung jawab kepada masyarakat dan tuhan," pungkasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.