JAKARTA - Terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, memutuskan banding terhadap vonis empat tahun sepulun bulan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan banding akan dijakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita menyatakan banding," kata Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2012).
Namun, hingga saat ini surat keputusan banding belum diajukan oleh tim pengacara Nazaruddin. Elza beralasan, hingga saat ini tim pengacara Nazar belum mendapat salinan vonis dari Pengadilan Tipikor.
"Daftar banding harus sertakan salinan putusan. Sementara kita belum terima salinan. Jadi kita baru ajukan pernyataan banding," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurangan kepada Muhammad Nazaruddin.
Bekas Bendahara Partai Demokrat ini dianggap terbukti bersalah menerima Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah dalam pembangunan proyek Wisma Atlet di Jaka Baring, Palembang.
(TB Ardi Januar)