Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Chevron, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan dari Riau

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 27 April 2012 |15:20 WIB
Kasus Chevron, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan dari Riau
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel atau contoh tanah-tanah yang diambil di Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Selain itu, Kejagung juga masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa di Riau untuk mengungkap kasus ini.

"Perkembangan (kasus) Chevron, ini kan masih dalam penyidikan masih berlanjut, dan tentunya tim sekarang masih berada di Riau untuk melakukan cek lokasi, dan sudah membawa ahli ke sana, kita tunggu hasilnya seperti apa, saya kira itu masih tetap berlanjut terkait penyidikannya," jelas Jaksa Agung Basrief Arief, di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Saat ditanya apakah PT CPI menjadi penyumbang dana kepada parpol yang tengah berkuasa saat ini, Basrief pun menyangkal.

"Terlalu jauh, soal berani tidak berani, kaupun berani saya sikat, enggak itu. Tolong jangan singgung parpol, ini oknum dari pada persoalan pertanggungjawaban pidana seseorang," cetusnya.

Basrief juga menyangkal jika ada intervensi dalam penanganan kasus ini. "Dari mana pula?" sergahnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek yang dilakukan perusahaan asal Perancis itu. Mereka terdiri dari lima tersangka dari Chevron, yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
 
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.(put)

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement