Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Nunun Pilih Pikir-Pikir

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |12:32 WIB
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Nunun Pilih Pikir-Pikir
Nunun Nurbaeti (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA- Majeli hakim memvonis terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta. 

Dalam vonis itu majelis hakim menyatakan Nunun terbukti bersalah dan meyakinkan atas tindakannya melakukan korupsi. Atas hukuman itu Nunun mengaku berpikir terlebih dahulu.

"Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir terlebih dulu," katanya menjawab pertanyaan hakim, Selasa (9/5/2012).

Seperti diketahui, hari ini, Nunun Nurbaetie menjalani sidang putusan terkait tuduhan menyuap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 pada pemilihan DGS Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Nunun sudah siap mendengarkan vonis Hakim pada pukul 09.15 WIB.

Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu didakwa menyebar 480 lembar cek ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goetltom menjadi DGS Bank Indonesia. Dia pun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang pembacaan tuntutan terdahulu, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nunun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut pengadilan merampas uang Rp1 miliar harta Nunun yang diduga berasal dari suap cek pelawat. Perempuan yang mengaku mengidap penyakit demensia itu dianggap terbukti bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawak Bank International Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement