JAYAPURA- Kepolisian Resor Jayapura Kota telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus pengerusakan kantor KPU Provinsi Papua, pada Rabu 9 Mei kemarin.
Mereka yakni Sem Pagawak, Stepanus Wanimbo, Marteos Pagawak, Rikardo Penggu, Rico Nego Yikwa, Pihilips Pagawak, Linus Pagawak, Ten Baminggen, Kerum Payokya, Fery Karoba, Karinus Payokya, Elias Abami, SE alias Elias, Pater Jikwa, Linus Pagawak.
“14 orang itu dikenakan pasal 170 KUHP dan UU darurat dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kabid Humas AKBP Yohannes Nugroho kepada wartawan di Jayapura, Kamis (10/5/2012).
Rabu kemarin, pengerusakan atas kantor KPU Papua dilakukan oleh orang tak dikenal sekira pukul 14.00 Wit. Tidak ada korban jiwa namun kerugian ditafsir mencapai belasan juta rupiah.
Masa melempari kaca-kaca kantor KPU, hingga anggota serta staf KPU yang ada di dalam gedung berhamburan keluar. Usai melakukan pengerusakan, para pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki enam buah kendaraan roda empat.
Nugroho mengatakan, empat jam setelah aksi pengrusakan polisi menangkap para pelaku beserta barang bukti di antaranya pecahan kaca, batu, balok, dan enam buah kendaraan roda empat.
Disinggung motif terjadinya pengerusakan kantor KPU, Nugroho mengaku tak tahu pasti. Kasus ini, kata dia, masih diselidiki Polres Jayapura Kota.
“Sampai saat ini polisi masih melakukan olah TKP, jadi belum dapat diketahui apa motif pengerusakan itu,” ungkap dia.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.