BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Timur bersama Polda Kaltim menggagalkan penyeludupan narkotika jenis Heroin senilai Rp10,4 miliar atau seberat 5,198 Kg.
Heroin berwarna coklat sebanyak 10 bungkus itu dibawa oleh TMJ (17) yang diduga sebagai kurir Narkoba dari Malaysia yang dipesan oleh DN (34) warga Jakarta. Modusnya, barang haram dibungkus dengan rapi ke dalam lapisan sisi pengemas spare part kendaraan mobil berupa gasket.
“Membungkusnya seperti dilaminating rapi sekali dengan spare part itu. Kita curiga karena beratnya gasket mestinya 200 gram tapi kok sampai 800 gram,” jelas Kakanwil DJBC Kalimantan bagian Timut, Oentarto Wibowor, di Balikpapan, Senin (14/5/2012).
Heroin tersebut dibawa oleh TMJ, remaja putus sekolah asal Pekalongan yang menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur transit di Balikpapan untuk melanjutkan penerbangan ke Jakarta. “Dari pengakuan TMJ, dia hanya disuruh bawa barang spare part, tapi kita dalami itu bersama polisi,” ujarnya.
TMJ ditangkap pada Minggu, 13 Mei lalu di Bandara Sepinggan sekira pukul 11.10 Wita saat membawa koper spare part yang di dalamnya berisi heroin.
Dari penangkapan TMJ itu, penyidik melakukan penelusuran lebih jauh dan akhirnya pada Minggu malam berhasil mengamankan perempuan berinisial DN (34) warga Jakarta yang ditangkap di Jakarta Selatan.
"DN ini ibu rumah tangga, yang memesan heroin ini tapi terus kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Penangkapan heroin seberat 5,2 kilogram di wilayahnya ini diyakni Oentarto sebagai tangkapan terbesar di Indonesia pada tahun 2012. “Seperti memang itu yang terbesar sepanjang tahun untuk jenis Heroin, sebelumnya kita pernah amankan Ling ting Ting yang membawa hampir 500 gram sabu-sabu,” katanya.
Balikpapan sebagai pintu Kaltim kini menjadi lokasi empuk masuknya barang haram dari luar negeri termasuk Malaysia. Ini lantaran tingginya permintaan dari dalam negeri. “Juga karena minimnya alat pendeteksi yang kita miliki dibandingkan alat yang dimiliki bandara lain. Harusnya memang kita memiliki alat seperti ion scanner, jadi mereka yang habis memakai atau memegang narkoba dapat dideteksi,” tuturnya.
Sementara Dirnarkoba Kombes Pol Zulkarnaen mengaku, jika masuknya narkoba ke wilayah kaltim tidak lepas dari sudah terbukanya jalur udara yang menghubungkan Balikpapan, Kaltim, dengan Malaysia. “Itukan karena sudah ada jalur langsung ke Malaysia, tapi kita tetap waspadai semua jalur masuk di Kaltim,” tandasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 102 UU 17 tahun 2006 mengenai Kepabean dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau denda maksimal Rp8 miliar.(ris)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.