JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan akan menggugat keputusan Pesiden SBY yang memberikan grasi lima tahun terhadap terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR, Marzuki Alie memberikan apresiasi kepada Yusril. "Pak Yusril tentu punya alasan sendiri sebagai ahli tata hukum negara. Kita hargai sebagai warga negara," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Marzuki mengaku hanya akan menyaksikan saja kelanjutan proses gugatan atas pemberian grasi terhadap Corby. "Bagi saya, status ketua DPR hanya bersifat ingin melihat pula apa yang akan dilakukan. Bagi masyarakat ya silakan saja, itu kan haknya," sambungnya.
Hal tersebut dikarenakan komisi yang terkait dengan pemberian grasi belum menentukan sikap. Alhasil, DPR juga belum memiliki keputusan untuk menyikapi grasi terhadap Corby.
"Saya sebagai partai pendukung pemerintah, tentu kami mendukung upaya yang diambil oleh SBY, pembina kami. Sebagai anggota DPR kami belum berpandangan apa-apa karena komisi yang terkait dengan itu kan belum menyampaikan apa-apa," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.