JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, mengatakan penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba sudah sangat luar biasa untuk membawa Indonesia bebas narkoba pada 2015.
"Penegakan hukum sudah luar biasa, dari hukuman penjara hingga hukuman mati," ujar Sutarman, kepada wartawan, di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).
Kata dia, walaupun sudah melakukan penegakan hukum yang luar biasa pada pengedar, namun tetap saja narkoba masih ada. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi narkoba.
"Narkoba dapat merusak generasi dan menghilangkan satu generasi," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Mantan Kapolda Metro Jaya ini, perlu adanya kerja sama antara penegak hukum bersama masyarakat dalam membasmi narkoba dan perlu juga dilakukan tindakan preventif.
"Kita harus bisa mencegah agar masyarakat tidak mengkonsumsi narkoba," tuturnya.
Sutarman juga mengakui tidak bisa dipungkiri untuk saat ini, Indonesia menjadi daerah tujuan penyelundupan narkoba, karena banyaknya pembeli dan pemakai.
Sebelumnya, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai, Polri dan TNI berhasil membongkar penyelundupan ekstasi melalui Pelabuhan JITC Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti berupa ekstasi sebanyak 1.412.476 butir atau 3.784.358 gram dikirim oleh sindikat internasional.
Selin itu, Petugas juga menangkap delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial, S, RS, R, A, M, AR, MM dan J.
(Misbahol Munir)