JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa politikus Partai Golkar, Fadel Muhammad, terkait kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) ABPD Provinsi Gorontalo.
"Barusan dicek ke sana Kejati belum pernah memanggil Fadel sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andi Nirwanto usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (29/5/2012).
Dia juga menceritakan, proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sudah sempat di-SP3. Kasus tersebut lantaran dipraperadilkan oleh LSM. "Ternyata dimenangkan dengan putusan supaya kasus itu penyidikannya dilanjutkan," ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada rencana untuk melimpahkan penyidikan Fadel ke Kejaksaan Agung. Sebab berdasarkan surat edaran dan SOP, Kejagung memberi delegasi wewenang kepada Kejati untuk menangani kasus ini.
Saat ditanya, kenapa Fadel belum dicekal? Andi mengatakan ketetapan cekal juga wewenang penyidik Kejati Gorontalo. "Kita di Jaksa Agung hanya memantau dan meminta laporan," ujarnya lagi.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.