Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jabatan Wakil Kepala Daerah Bakal Bernasib Sama dengan Wamen

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2012 |14:43 WIB
Jabatan Wakil Kepala Daerah Bakal Bernasib Sama dengan Wamen
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial dalam draft tersebut menyoal tentang posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui mekanisme pemilihan langsung.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), AW Thalib, berpendapat bila posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir, dikhawatirkan akan bernasib sama dengan nasib wakil menteri (Wamen).

"Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan ini akan senasib dengan kedudukan Wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar AW Thalib di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini, dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draft RUU Pilkada maka konsekwensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir.  "Jadi sebaiknya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah tetap jabatan politik yang juga dipilih bersama Kepala Daerah," ucap politikus asal Gorontalo itu.

Kendati demikian, Thalib menyebutkan jika pemerintah menginginkan penghapusan atau pembatasan jabatan wakil kepala daerah sebaiknya itu lebih diperketat pada persyaratan atau kriteria daerah yang memerlukan wakil kepala daerah.

"Apakah itu dari sisi demografi, geografi dan lain-lain. Artinya RUU ini harus pula mengatur tatacara pemilihan Wakil kepala daerah meskipun tidak semua daerah memiliki wakil kepala daerah sesuai kriteria di atas," papar AW Thalib.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan draft RUU Pilkada dalam rapat kerja dengan Komisi II kemarin. Ada beberapa isu penting dalam draft RUU Pilkada tersebut di antaranya gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD. 

Selain itu, dalam draft RUU Pilkada ini, posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung juga dihapus, pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draft RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement