JAKARTA - Gugatan Gerakan Anti Nasional Narkotika (Granat) terhadap grasi presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012, pasti akan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
"Kalau secara teoritik gugatan Granat akan dikabulkan (dimenangkan) Pengadilan Tata Usaha," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, saat berbincang dengan Okezone, Senin (18/6/2012).
Menurutnya, pemberian grasi kepada Corby bukanlah hak prerogratif seorang presiden. Pasalnya, pemberian grasi harus melalui persetujuan Mahkamah Agung. "Banyak orang keliru, kalau grasi masih menjadi hak prerogratif presiden," kata dia.
Pemberian grasi kepada seseorang, lanjut Margarito, hanya dapat dilakukan oleh seorang kepala negara, bukan oleh kepala pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 sampai Pasal 17, dimana dalam pasal-pasal tersebut tidak ada yang berbunyi kalau presiden merupakan kepala negara. "Presiden itu setara dengan DPR, MA, MK, KY, dan lembaga lainnya setingkat presiden," tuturnya.
Berbeda dengan UUD 1950, dimana seorang presiden sebagai kepala negara. Dimana keputusan seorang presiden dan wakilnya tidak bisa diganggu gugat.
Margarito menjelaskan, presiden dalam tindakan memberi grasi kepada Corby sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan tindakan tata usaha negara bersifat kongkrit. Dalam UU, sebuah tindakan tata usaha negara oleh presiden dapat di gugat jika ada orang lain yang dirugikan.
"Dalam grasi Corby saat ini pihak yang dirugikan Granat, oleh karena itu Granat bisa mengajukan gugatan," imbuhnya. Selain itu, lanjut dia, Presiden SBY pernah dengan tegas mengatakan akan memerangi narkoba di Indonesia.
(Risna Nur Rahayu)