Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 4 Pejabat Pemprov Riau Terkait Korupsi PON

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2012 |17:43 WIB
KPK Periksa 4 Pejabat Pemprov Riau Terkait Korupsi PON
A
A
A

PEKANBARU - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap PON. Hari ini, penyidik memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
 
Menurut KPK, empat orang yang diperiksa ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Ramli Walid, Biro Keuangan Ardi, Biro Hukum Kasiaruddin, dan Dinas Prasarana Umum (PU) Novi.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura, Pekanbaru, Riau.

“Keempat orang yang kami periksa statusnya saksi. Ini masih terkait kasus Perda Nomor 6 tentang stadion PON,” jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada Okezone, Senin (25/6/2012).

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus PON, yakni M Dunir dan Faisal Aswan anggota DPRD Riau, Lukman Abbas staf Gubernur Riau, Rahmat dari PT PP, Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau, dan Eka staf Dispora Riau.

KPK juga sudah menetapkan status cegah kepada Gubernur Riau Rusli Zainal, Lukman Abas, serta ajudan Gubernur Riau, Hendra.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement