JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengapresiasi penangkapan 21 buronan kasus korupsi dan penggelapan sejak awal Juni 2012.
Termasuk penangkapan terhadap pasangan pasangan suami istri Sutanto Adrian dan Lenny Rompis, terpidana 3,5 tahun dan 3 tahun dalam kasus penggelapan berkas pembangunan mal di Kota Manado, Sulawesi Utara, senilai Rp103 miliar.
"Saya mengapresisi terhadap tim dalam kerja kerasnya telah melakukan tugas dengan baik, menangkap (buronan)," ujar Basrief usai membuka Pekan Olahraga HUT Adhyaksa, di Kompleks Kejagung, Jaksel, Senin (9/7/2012).
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Intelijen Kejagung menangkap pasangan suami istri (pasutri), Sutanto Adrian dan Lenny Rompis terpidana 3,5 dan 3 tahun dalam kasus penggelapan berkas pembangunan mal di Kota Manado, Sulawesi Utara, senilai Rp103 miliar. Keduanya sudah buron sejak dua tahun lalu.
Keduanya ditangkap di Apartemen Season City lantai 31A di Jalan Latumenten, Grogol, Jakarta Barat, pukul 08.00 WIB.
(Muhammad Saifullah )