Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Didesak Batalkan Kasasi Kasus Anand Krishna

Rohmat , Jurnalis-Rabu, 08 Agustus 2012 |12:35 WIB
MA Didesak Batalkan Kasasi Kasus Anand Krishna
Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Organisasi perempuan internasional, Indonesian Woman Association for Global Peace (IWAG-Peace), mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dalam kasus Anand Krishna.

Pengabulan Kasasi jaksa penunut atas kasus Anand yang telah diputus bebas pada 22 November 2011 oleh Hakim Albertina Ho, dinilai IWAG Peace cacat secara hukum.

Sebagai organisasi yang memiliki visi dan misi untuk mewujudkan perdamaian dan harmoni seluruh umat manusia secara global, IWAG-Peace menganggap kasasi itu bukan untuk menyerang Anand Krishna. "Putusan itu sejatinya sedang menyerang visi dan misi perdamaian yang selama ini didengungkan Anand Krishna," kata juru bicara IAWG-Peace, Putu Sripuji Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8/2012).

Untuk itu, IWAG-Peace sangat berkepentingan mendesak para Hakim Agung yang menangani permohonan kasasi Anand Krishna agar menjunjung tinggi nurani yang bersih dan cita-cita luhur peradilan Indonesia. "Jangan sampai para Hakim Agung yang mulia tersandera oknum-oknum yang tidak senang terhadap visi misi perdamaian dan mengambil untung dari konflik yang terus menerus mewarnai bangsa kita sehingga tidak menjadi netral dalam memutus permohonan kasasi pihak penuntut umum," paparnya.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, disebutkan pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan di pasal lain disebutkan bahwa putusan bebas tak bisa dikasasi menurut Pasal 67 & 244, UU No. 8/1981 tentang KUHAP. "Pasal ini sudah sangat tegas menjelaskan, putusan bebas terhadap Anand Krishna oleh Hakim Ketua Albertina Ho pada 22 November 2011 tidak dapat kasasi.

Selain itu, alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. "Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981)," lanjutnya.

Publik bisa menilai berdasarkan fakta bahwa kasus ini murni rekayasa untuk membunuh pemikiran tentang perdamaian. Mengingat fakta peradilan yang ditanyakan 90 persen adalah mengenai pemikiran Anand dan bukan point pelecehan seksual.

Untuk itu IWAG-Peace mengajak seluruh masyarakat agar mendesak MA membatalkan demi hukum permohonan kasasi kasus Anand Krishna.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement