JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Harri Purwanto menilai pemerintah terlalu murah dalam mengumbar remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.
“Kebijakan yang dilakukan oleh Menkum HAM hanya kebijakan yang biasa dilakukan menteri-menteri terdahulu dan belum ada terobosan signifikan. Bisa dikatakan obral besar-besaran yang dilakukan oleh menkum HAM,” kata Harri saat dihubungi Okezone, Sabtu (18/8/2012).
Remisi kepada para napi layak diberikan, lanjut Harri, namun bagi para napi koruptor harus dipertimbangkan lebih dahulu. “Dan tidak layak diberikan remisi bagi para koruptor yang terbukti telah merugikan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya 58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, mengatakan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.
"Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi," kata Amir, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 17 Agustus kemarin.
Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri. "Jumlah 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian, dan 793 orang mendapatkan kebebasannya," tegas Amir.(ydh)
(Ahmad Dani)