Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Polri Melawan Ketidakpercayaan Publik

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Minggu, 26 Agustus 2012 |08:17 WIB
Saat Polri Melawan Ketidakpercayaan Publik
Ilustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri Jumat kemarin memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
 
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah bukti Polri serius dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.
 
“Ya saya kira Polri serius, karena Polri dalam posisi diragukan oleh masyarakat dan perlu melawan anggapan tersebut,” kata Adrianus saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (25/8/2012).
 
Dia menambahkan bahwa Polri bukan kali ini saja memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
 
“Sebetulnya kalau mau jujur, bukan pertama kali Polri menangani kasus yang diduga melibatkan anggota Polri,” tegasnya.
 
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri Jumat 24 Agustus kemarin, memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo (DS) terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama hampir delapan jam.
 
Djoko Susilo mendatangi Bareskrim Mabes Polri Jumat 24 Agustus pagi pukul 08.50 WIB dengan menggunakan safari abu-abu dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB. Gubernur Akpol non-aktif tersebut sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk melaksanakan Salat berjamaah di masjid Al Ikhlas Mabes Polri.
 
DS tak bersedia berkomentar banyak perihal statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Dia justru mengaku akan kooperatif jika dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat.
 
"Masih proses hukum dan saya akan kooperartif dengan pemanggilan KPK," tegasnya.
 
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri. Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM A dan SIM C. Selain melakukan penggeledahan, KPK juga langsung menetapkan Irjen DS sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement