Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW: Polri Sukses Perdayai KPK

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Minggu, 26 Agustus 2012 |09:11 WIB
IPW: Polri Sukses Perdayai KPK
Ilustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 24 Agustus kemarin, memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo (DS) terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, tindakan yang dilakukan institusi berseragam coklat ini telah sukses memperdaya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

“Strategi Polri memperdayai KPK sudah sangat berhasil, dengan cara lebih dulu memeriksa Irjen DS. Dengan diperiksanya DS oleh Bareskrim akan sulit bagi KPK untuk memeriksa kasus ini, khususnya memeriksa DS,” kata Neta dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Sabtu (25/8/2012).

Bila KPK ngotot memanggil DS untuk diperiksa, dia bisa mengajukan prapradilan terhadap KPK. “Sebab, dalam sistem hukum Indonesia tidak dikenal adanya satu kasus ditangani dua institusi,” terangnya.

Selain itu, KPK tidak bisa memaksakan kehendak meski terhadap tersangka. KPK harus patuh pada sistem hukum. “Jika KPK merasa lebih berhak menangani kasus tersebut, seharusnya sejak awal bertindak cepat atau membawa kasus ini ke Mahkaman Konstitusi,” tuturnya.

Dia menambahkan, KPK dan Polri sama-sama memiliki hak menangani kasus simulator SIM. Sayangnya, KPK kalah cepat dengan Polri yang sudah menahan sejumlah tersangka dan sudah memeriksa Irjen DS.

“KPK dan publik hanya berharap Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. Padahal, dalam sistem hukum kita tidak ada dikenal menunggu, Polri menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Seharusnya KPK bekerja cepat, lebih cepat dari Polri atau membawa kasus rebutan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menentukan siapa yang paling berhak menangani kasus simulator,” tukasnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement