JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambilalih segera penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator untuk SIM di Korlantas Polri.
Sejumlah anggota polisi yang turut terseret dan juga ditangani Polri menjadi diragukan penanganannya. "KPK harus ambil alih, karena dengan itu polisi tidak bisa menolak lagi karena dengan surat pengambilalihan tersebut," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (25/8/2012).
Sehingga, lanjut Boyamin, jaksa dan hakim tidak dapat memproses lebih lanjut penyidikan oleh polisi. Aturan lain yang dapat dijadikan acuan kata dia, ialah polisi tidak dapat menyidik kasus bea cukai, imigrasi dan pajak.
"Karena UU sudah mengatur, jadi kewenangan instansi terkait. Korupsi bukan monopoli KPK. Tapi ketika KPK sudah penyidikan korupsi maka kasus tersebut menjadi monopoli KPK. Kalau polisi minta dipercaya tangani korupsi maka tangani kasus lain dan serahkan kasus SIM kepada KPK," pungkasnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM ini, yakni Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), serta Irjen (Pol) Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Selain keempat orang tersebut, Ketua Panitia Pengadaan Simulator Kemudi Motor dan Mobil pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 , Teddy Rusmawan juga ikut dicegah oleh KPK.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.