JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keteralibatan Gubernur Riau Rusli Zaenal dalam perkara suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang PON di Riau.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, setiap ada nama baru yang disebutkan dalam persidangan kasus ini akan diselidiki sejauh mana peran orang tersebut.
"KPK itu, kalau ada sidang di pengadilan (Tipikor) dan dalam sidang tersebut ada sejumlah saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka, kemudian ada perkembangan baru mengenai nama itu, maka seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," kata Busyro kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
"KPK itu maksimal bukan minimalis," imbuhnya.
Nama Rusli beberapa kali disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti dalam surat dakwan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga di Dinas Pemuda dan Olehraga (Dispora) Riau, Eka Dharma. Kepala Dispora Riau Lukma Abbas juga mengatakan telah memberi uang Rp900 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau 2009-2014.
Pemberian uang tersebut, dilakukan agar anggota DPRD Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) dari revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan stadion utama dalam pagelaran PON XVIII Riau dan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue PON XVIII.
(Dede Suryana)