Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Kerusuhan Sampang Minta Perlindungan LPSK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 31 Agustus 2012 |11:29 WIB
Korban Kerusuhan Sampang Minta Perlindungan LPSK
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Dua warga korban kerusuhan Sampang, Madura, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengadu sekaligus meminta perlindungan.

Keduanya yang bernama Muhammad Zaini dan Muhaimin, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. Mereka didampingi aktvis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sinung Karto.

"Kami diprovokasi oleh Rais, Syiah itu sesat najis dan tidak boleh dinikahi. Saya berharap agar jemaah Syiah di Sampang tetap di sana," ujar Muhammad Zaini di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2012).

Dia juga meminta perlindungan di LPSK karena dia adalah anak dari Tohir yang saat ini masih kritis akibat peristiwa tersebut.

Senada dengan Zaini, aktvis KontraS Sinung Karto menjelaskan, kedatangan mereka ke LPSK untuk meminta jaminan perlindungan. Menurut Sinung, perlindungan sangat diperlukan oleh saksi tersebut.

"Karena pada Desember 2011 lalu salah seorang saksi yang meringankan Ustad Tajul Muluk, tewas saat peristiwa kekerasan sebelumnya, untuk itu, perlindungan saksi dan korban menjadi catatan," tutupnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement