Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Siap Lindungi Korban Konflik Sampang

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 31 Agustus 2012 |11:30 WIB
LPSK Siap Lindungi Korban Konflik Sampang
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Ketua Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris Semendawai mengatakan, siap memberikan perlindunngan kepada dua orang korban konflik Sampang, Madura Jawa Timur, Muhammad Zaini dan Muhaimin.

Keduanya meminta perlindungan ke LPSK karena adanya kekhawatiran dari keduanya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi kedua korban kasus Sampang. LPSK juga siap melindungi keduanya.

"Pengaduan korban ini menunjukkan adanya kekhawatiran. Kami ingin memastikan mereka yang jadi korban betul-betul mendapat perlindungan," kata Abdul Haris di gedung LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2012).

Menurutnya, perlindungan tersebut bisa perlindungan fisik atau yang lainnya. "Perlindungannya bisa bermacam-macam mulai dari perlindungan fisik, atau pun kita relokasi di tempat-tempat tertentu. Sehingga mereka tidak khawatir mendapat ancaman dan intimidasi lebih lanjut dari pihak lain," paparnya.

Dia berharap agar kasus Sampang tidak akan terulang kembali dilain waktu. "Terulangnya peristiwa ini dari suatu sistem penegakkan hukum yang tidak dapat ditegakkan secara maksimal," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement