Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Penyidik Ditarik, Kinerja KPK Bakal Mandek

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2012 |08:21 WIB
20 Penyidik Ditarik, Kinerja KPK Bakal Mandek
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrianus Meliala, menilai kinerja lembaga antikorupsi, KPK, bakal terganggu jika penarikan 20 penyidik oleh Polri benar terjadi. Ini lantaran, jumlah penyidik tidak sebanding dengan kasus yang digarap.

"Saat ini saja penyidik yang jumlahnya 80an orang kinerja KPK dinilai belum maksimal. Seorang penyidik bisa menangani dua sampai tiga kasus. Apalagi sampai dikurangi dalam jumlah yang besar," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Jumat (21/9/2012).

Menurutnya, penarikan itu dapat berdampak mandeknya sejumlah kasus yang tengah diselidiki. Sehingga dia berharap Polri bijaksana atas rencana penarikan anggotanya yang bertugas di KPK. "Masa tugas itu setau saya maksimal empat tahun. Jadi dipilah-pilahlah yang masa kerjanya belum empat tahun, jangan ditarik dulu," ujarnya.

Jika pun harus ditarik, sambungnya, jangan dalam jumlah yang besar. Ini dapat menimbulkan tanda tanya masyarakat, terlebih di tengah penanganan kasus korupsi simulator sim yang menjerat petinggi Polri. "Dulu pernah juga dilakukan penarikan, tapi jumlahnya tiga atau empat, tidak sampai 20 orang," jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta KPK untuk melakukan rekruitmen penyidik dari jalur independen sehingga tidak bergantung pada Polri. "KPK juga sudah seharusnya berpikir untuk jangka panjang, seperti melakukan rekruitmen penyidik dari jalur indenpenden. Agar tidak bergantung pada polri lagi," pungkasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh mempertahankan 20 penyidik Polri yang bekerja di lembaga antikorupsi itu. Pasalnya, kini KPK tengah kekurangan tenaga penyidik.
 
KPK sangat berharap polemik penarikan 20 penyidik KPK oleh Polri akan segera diselesaikan. Saat ini pimpinan kedua lembaga hukum itu masih melakukan upaya koordinasi mengenai status 20 orang tersebut.
 
Berikut ke 20 nama yang sudah dicabut ijin kerjanya di KPK tersebut adalah sebagai berikut :
 
1. Yudhiawan Wibisono
2. M Iqram
3. Cahyono Wibowo
4. Adri Effendi
5. John CE Nababan
6. Djoko Poerwanto
7. Sugiyanto
8. Hendri N Christian
9. Gunawan
10. Rizka Anungnata
11. Bhakti Eri Nurmansyah
12. Indra Lutrianto Amstono
13. Rilo Pambudi
14. Dodo Simangunsong
15. Bambang Sukoco
16. Ferdy Irawan
17. Ardi Rahananto
18. M Agus Hidayat
19. Wahyu Istanto Bram Widarso
20. Susilo Edy

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement