JAKARTA - Komisi III membantah jika surat yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berisi perintah agar melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan usulan Komisi III untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) KPK. Komisi III berdalih bahwa audit tersebut hanya sekedar pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Gak ada kaitan itu, ini fungsi anggaran. Bukan mencurigai. Ini dalam rangka pengawasan. Bahwa kalau dari masyarakat dana penyidikan semakin besar. Kalau dananya kurang ya akan kita usahakan dinaikan. Coba berpikir konspiratifnya dikurangi dulu," kata Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suadika kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Pasek menambahkan, audit tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem keuangan yang berbasis kinerja di seluruh lembaga yang menjadi mitra kerja dari Komisi III termasuk KPK.
"Memastikan program kerja selanjutnya tepat guna. Keuangan berbasis kinerja. Jadi semua. Yang pasti yang dilakukan sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang masing-masing. Nggak usah dipolitisir. Ini kan dalam rangka hubungan antar lembaga. Di BPK kan ada 3 kewenangan. Audit keuangan, kinerja, dan untuk hal-hal tertentu. Selama ini kan hanya audit keuangan saja. Nanti juga lembaga yang lain kita perlakukan seperti itu," ujarnya.
Diakui Pasek, rencana untuk melakukan audit ke sejumlah pihak yang menjadi mitra kerja Komisi III terseut sebenarnya telah dilakukan sejak masa kepemimpinan sebelumnya.
"Ini udah hasil pertemuan yang lama. Sebelum saya masuk sudah pernah dismpaikan. Kemudian ada surat ditindaklanjuti pimpinan, disampaikan ke BPK. BPK kemudian konsultasi ke kita. Kita akan coba termasuk juga dengan badan-badan yang lain. Dalam rangka mempertajam lagi anggaran dengan kinerja," ungkapnya.
(Misbahol Munir)