JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi usai menggelar diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
"KPK tetap akan jadwalkan panggil lagi sesuai prosedur yang ada di KUHAP maupun UU KPK. Rencananya pekan depan dipanggil, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM," kata Johan kepada wartawan.
Johan sendiri mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan pemenuhan pemanggilan dari pihak kuasa hukum Djoko Susilo, yang berisi tentang permintaan penjelasan terkait pihak yang berhak menangani kasus tersebut.
"Kemarin kita memanggil yang bersangkutan dan ada surat yang disampaikan pihak pengacara, dua alasan yaitu mereka pertanyakan siapa yang menyidik kasus ini dan kedua soal penggeledahan. Langkah ini tentu saja oleh KPK tidak bisa hentikan proses penyidikan," ungkapnya.
Meski demikian, Johan belum bisa memastikan apakah nantinya KPK akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap Djoko Susilo jika tidak kunjung memenuhi pemanggilan KPK.
"Tergantung alasan dia apa. Dilihat dulu, apakah alasan nanti itu bisa dibenarkan oleh hukum. Kalau tidak, KPK tetap akan pakai prosedur yang dilakukan," tutup Johan.
(TB Ardi Januar)