JAKARTA - Rencana polisi menangkap Kompol Novel Baswedan saat bertugas menjadi penyidik KPK dianggap tidak etis. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika.
"Kalau dilihat dari langkah yang dilakukan polisi, itu secara yuridis ya, tapi secara etis dan taktis kurang pas," kata politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dia mengatakan, hal itu tidak etis dikarenakan penangkapan ini terjadi saat sang penyidik tengah menjalankan tugasnya. Apalagi kasus yang sedang disidik adalah kasus yang melibatkan petinggi Polri.
"Itu jadi tidak etis dan taktis karena itu menyasar pada orang yang sedang bertugas menjalankan penyidikan terkait dengan kasus yang melibatkan petinggi Polri," katanya.
Namun, dia menyebut langkah polri sudah tepat dalam menangani pelanggar pidana umum. Dalam hal ini, Kompol Novel oleh Polri dijadikan tersangka untuk kasus pidana dugaan pembunuhan pencuri walet yang terjadi tujuh tahun silam.
"Secara yuridis memang pidana umum itu ranah polisi, tidak boleh ada yang menghalangi dan dia mesti mempertanggungjawabkannya di pengadilan," kata dia.
Dia juga mengatakan, sekalipun pelanggar pidana umum tadi adalah seorang jenderal, tidak boleh ada yang menghalangi penyelesaian kasusnya.
"Penegakan hukum itu tidak boleh dihalangi dalam kondisi apapun. Baik dia karena menjadi sesorang jendaral bintang dua,tiga atau apapun lalu proses hukum tidak berjalan, atau karena dia penyidik KPK dia tidak boleh disentuh, itu tidak boleh terjadi," jelasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.