JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan ada empat masalah krusial yang dibahas dengan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyelesaikan polemik KPK melawan Polri.
Menurut Bambang, pertemuan itu membicarakan soal Revisi Undang-undang KPK, penyidik yang ditarik Polri, kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, dan 'kriminalisasi' penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan. "Terkait revisi Undang-undang KPK sudah jelas apa yang disampaikan Pak SBY,"kata Bambang Widjojanjto dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam (8/10/2012).
Kedua, terkait kasus Simulator SIM. Menurut Bambang, telah disepakati bahwa KPK menangani kasus Inspektrur Jenderal Djoko Susilo, dan tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi pada pengadaan proyek senilai Rp 196 miliar tersebut. "DS dan lain-lainnya ditangani KPK. Tapi khusus untuk panitia lelang ditangani oleh Kapolri. itu yang disebut dengan paket," ungkap Bambang.
Ketiga, soal penyidik yang ditarik. Menurut Bambang, Polri bersepakat bahwa penyidik yang bekerja di KPK punya masa kerja hingga empat tahun. "Setelah empat tahun ada pendidikan, bisa kembali ke KPK," terangnya.
Adapun opsi menjadi penyidik tetap KPK, kata Bambang, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurut Bambang KPK akan merujuk pada Pasal 39 Undang-undang KPK, Pasal 3,5,7 Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003. "Di situ dijelaskan seseorang memiliki hak untuk alih status," ungkap Bambang.
Keempat, terkait 'kriminalisasi penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Merujuk pidato Presiden SBY, Bambang mengatakan bahwa Novel Baswedan sudah dapat menjalankan tugas tanpa dibebani tuduhan telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatera Selatan, pada 2004 silam.
"Sangat jelas sekali bahwa Novel sekarang dapat dengan bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik terutama untuk menangani kasus Korlantas dan beberapa kasus pengadaan lainnya. Dalam kebebasannya itu, dia tidak boleh diganggu," ungkap Bambang.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.