Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK-Polri Segera Koordinasi Soal Pidato Presiden

Mustholih , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2012 |23:10 WIB
KPK-Polri Segera Koordinasi Soal Pidato Presiden
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengadakan koordinasi dengan Polri terkait polemik yang belakangan terjadi antara dua institusi penegak hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan koordinasi itu akan dilakukan untuk mengkomunikasikan empat rekomendasi penting Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami akan segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolri," kata Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2012).

Namun, kata Bambang, koordinasi itu akan dimediasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi. "Tidak ada pembicaraan langsung antara KPK dan Kapolri. Selalu Mensesneg jadi yang ketiga," kata Bambang.

Menurut Bambang, rekomendasi Presiden SBY meliputi empat masalah krusial yang sudah dibahas dengan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, dan Presiden sendiri. Bambang mengatakan pertemuan itu membicarakan soal Revisi Undang-undang KPK, penyidik yang ditarik Polri, kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, dan 'kriminalisasi' penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan.

"Terkait revisi Undang-undang KPK sudah jelas apa yang disampaikan Pak SBY," kata Bambang Widjojanjto.

Kedua, terkait kasus Simulator SIM. Menurut Bambang, telah disepakati bahwa KPK menangani kasus Inspektrur Jenderal Djoko Susilo, dan tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi pada pengadaan proyek senilai Rp 196 miliar tersebut. "DS dan lain-lainnya ditangani KPK. Tapi khusu untuk panitia lelang ditangani oleh Kapolri. itu yang disebut dengan paket," ungkap Bambang.

Ketiga, soal penyidik yang ditarik. Menurut Bambang, Polri bersepakat bahwa penyidik yang bekerja di KPK punya masa kerja hingga empat tahun. "Setelah empat tahun ada pendidikan, bisa kembali ke KPK," terangnya.

Adapun opsi menjadi penyidik tetap KPK, kata Bambang, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurut Bambangm KPK akan merujuk pada Pasal 39 Undang-undang KPK, PAsal 3,5,7 Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003. "Di situ dijelaskan seseorang memiliki hak untuk alih status," ungkap Bambang.

Keempat, terkait 'kriminalisasi penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Merujuk pidato Presiden SBY, Bambang mengatakan bahwa Novel Baswedan sudah dapat menjalankan tugas tanpa dibebani tuduhan telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatera Selatan, pada 2004 silam. "Sangat jelas skali bahwa Novel sekarang dapat dengan bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik terutama untuk menangani kasus Korlantas dan beberapa kasus pengadaan lainnya. Dalam kebebasannya itu, dia tidak boleh diganggu," ungkap Bambang.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement