Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg Belum Putuskan Masa Depan Revisi UU KPK

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2012 |14:13 WIB
Baleg Belum Putuskan Masa Depan Revisi UU KPK
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dimyati Natakusumah tidak menyalahkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang menyatakan bahwa draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kedaluwarsa.

Sehingga, Komisi III pun menyerahkan kewenangan untuk menindaklanjuti proses tersebut diserahkan pada Baleg.

"Enggak apa-apa, itu persepsi Komisi III saja, itu tidak salah tafsirnya karena dalam tatib tidak ada penjelasan. Tafsir kami adalah pada saat rapat pleno. Jadi diterima baleg itu pada saat rapat pleno karena kami menerima RUU itu pada saat rapat pleno, dan pengusul hadir," kata Dimyati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Sementara itu, Dimyati belum dapat memastikan apakah usulan untuk melakukan revisi UU KPK tersebut akan tetap dilanjutkan atau tidak. Yang pasti, sebelum memutuskan untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Baleg terlebih dahulu akan melakukan perumusan ulang, yang juga akan melibatkan KPK.

"Nanti kita lihat apakah dalam perumusan ulang perlu dilanjutkan atau tidak. Jadi kita akan rumuskan ulang karena tidak ada ketentuan langsung cabut. KPK, para pakar, para ahli. Kita ingin mendengarkan apa yang kurang, terutama KPK sebagai user, kalau ada yang kurang ya kita tambahkan," sambungnya.

Selain itu, Dimyati juga belum dapat memastikan apakah pihaknya akan segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah, termasuk juga belum memastikan apakah usulan tersebut akan segera ditarik dari Prolegnas. "Nanti dalam perumusan ulang kita lihat. Pemerintah nanti, belum pada saat sekarang," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Dimyati agaknya juga tidak begitu berpengaruh dengan isi pidato yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tadi malam, yang menegaskan bahwa sebaiknya DPR tidak melakukan revisi UU KPK.

"Pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR, tidak bisa pemerintah intervensi. Kecuali pada tahap persetujuan bersama," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement