JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, ternyata masih terdaftar sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.
Seperti dilansir website Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU), http://sipol.kpu.go.id/partaipolitik.php, Jumat (12/10/2012), tertulis Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, dengan Bendum Muhammad Nazaruddin  dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Edhie Baskoro Yudhoyono.
Selain itu, alamat DPP PD masih terletak di Jalan Pemuda No. 712, Jakarta Timur 13220, padahal saat ini PD sudah menempati kantor baru yang terletak di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam situs tersebut juga tertera, PD mengambil formulir pendaftaraan berbentuk CD pada 9 Agustus 2012 lalu, dan mengembalikan formulir pada 5 September 2012, dengan didampingi sekira 500 kadernya dan dipimpin langsung oleh Ketum PD Anas Urbaningrum beserta Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.
Seperti diketahui, Nazar divonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta, pada 20 April 2012, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring. Saat ini, Nazar yang ditangkap di Kolombia telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)