Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus Golkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid

Usman Sidik Dana Ezha , Jurnalis-Jum'at, 19 Oktober 2012 |14:35 WIB
Politikus Golkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

TERNATE- Direktorat reserse dan kriminal khusus ( Direskrimsus ) Polda Maluku Utara secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan mesjid raya senilai Rp22 miliar.

Penetapan Ahmad Hidayat yang juga ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara itu berdasarkan pemeriksaan 28 orang saksi  dan keterangan tiga orang saksi ahli.
Selain Ahmad Hidayat, Polda Maluku Utara  juga  menetapkan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula  Machmud Syafrudin  dan  Direktur Utama  PT Mangoli Fatma , Munawar  Mange  sebagai tersangka  dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya.
 
Kabid Humas Polda Maluku Utara  Kompol Hendrik M Rusmayor  mengatakan, dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula  dalam kasus dugaan korupsi dan pembangunan mesjid raya ini, Ahmad Hidayat diduga sebagai aktor intelekual.
“Penyidik telah memeriksa 28 delapan orang saksi dan tiga orang saksi ahli, Ahmad Hidayat Mus di tetapkan tersangka,” kata Hendrik , Jumat (19/10/2012).

Untuk diketahui,  pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula  dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) setempat pada tahun 2006  hingga tahun 2008  sebesar Rp15 miliar. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan mesjid raya.  Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010   Pemda Kabupaten Kepulauan Sula  kembali menganggarkan dana pembangunan mesjid raya  sebesar Rp7 miliar, namun pembangunan mesjid raya tersebut tak pernah selelai.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement