Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Dukung Hak Interpelasi Terkait Grasi Gembong Narkoba

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Sabtu, 20 Oktober 2012 |09:04 WIB
PKS Dukung Hak Interpelasi Terkait Grasi Gembong Narkoba
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi III agaknya menyikapi secara serius usulan dilakukanya interpelasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kerap kali memberikan grasi terhadap beberapa gembong narkoba.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat Presiden SBY telah memberikan grasi kepada tiga pelaku narkoba kelas kakap, yakni WNA asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dan baru-baru ini grasi juga diberikan kepada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias Ola.

"Saya sangat menyesalkan pemberian grasi tersebut dan sekaligus meminta presiden untuk menjelaskan mengapa grasi tersebut diberikan kepada gembong narkoba," kata salah satu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, saat dihubungi Okezone.

Indra sendiri mengaku jika usulan untuk menggunakan hak interpelasi tersebut saat ini tengah menjadi pembahasan khusus oleh anggota DPR.

"Jadi penggunaan hak interpelasi oleh DPR atas kebijakan presiden yang telah memberikan grasi pada beberapa bandar narkoba tersebut, memang layak dipertimbangkan. Mengenai penggunaan hak interpelasi tersebut, sampai saat ini baru atau sudah mulai menjadi wacana dari beberapa anggota DPR," sambungnya.

Menurut Indra, meskipun pemberian grasi sepenuhnya menjadi kewenangan presiden, namun hendaknya presiden tidak dengan mudah memberikan grasi tersebut kepada terpidana narkoba.

"Pemberian grasi memang merupakan hak presiden seperti diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. Namun tentunya hak istimewa tersebut harus digunakan secara bijak dan tepat," tegasnya.

Sebab, apapun alasanya, presiden (pemerintah) harus tegas dalam menghadapi pelaku yang terlibat dalam narkoba. Terlebih, dalam dua kasus terakhir (Deni dan Ola) Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang wajib memberi pertimbangan terkait grasi juga telah menyatakan agar permohonan grasi kedua orang tersebut ditolak.

"Apapun alasanya seharusnya tidak boleh ada kompromi bagi para bandar atau gembong narkoba. Apalagi dalam kasus Deni dan Ola, MA telah memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada mereka dan oleh karena itu MA mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," tutup Indra.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement