Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi LSM Tolak RUU Kamnas

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2012 |20:31 WIB
Koalisi LSM Tolak RUU Kamnas
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak sejumlah fraksi, terutama fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR konsisten menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) seperti pada putusan pertama Panitia Khusus RUU Kamnas.

Koalisi masyarakat Sipil itu terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, LBH Masyarakat, IDSPS, AJI Indonesia, Lesperssi, HRWF, The Ridep Institute, ICW, Infid, LBH Jakarta, LBH Pers dan Setara Institute.

Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan,  RUU Kamnas mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil di Indonesia.  "Kami berharap besok dan seterusnya PKS konsisten mengembalikan dan meminta pemerintah merombak total dan mengevaluasi menyeluruh," kata Al Araf usai bertemu dengan Fraksi PKS, di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Kata Al Araf, RUU ini memiliki persoalan serius. Setidaknya, kata dia, ada 25 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas yang mengancam kebebasan dan demokrasi. "RUU ini sangat tidak layak dan sudah sepantasnya dikembalikan ke pemerintah," katanya.

Sementara itu, koordinator Imparsial Batara Ibnu Reza, tidak ada perubahan substantif yang diubah pemerintah dalam RUU Kamnas itu. Menurutnya, apa yang disarankan DPR diabaikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan diabaikan.  "Tidak ada perubahan signifikan. Ini sinkronisasi UU Intelijen negara dan Penanganan Konflik Sosial," kata Batara.

Koalisi, dalam critical review yang dibuat mengacu Draft RUU Kamnas versi 11 September 2011 (penyesuaian UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial), mencatat ada beberapa hal penting. Antara lain, ancaman multitafsir, refresif dan bersifat subversif di dalam pasal 16 junto pasal 17 beserta penjelasannya.

Kemudian soal penangkapan, pasal 15 huruf e junto pasal 20. Penyadapan (pasal 51 huruf e junto pasal 20, paradigma / dasar mengingat, pengertian kamnas dan ruang lingkup kamnas pasal 1 ayat (1) mengadopsi UU Intelijen Negara dan Bab III. Kemudian status keadaan kamnas.

Lalu militer dan tertib sipil pasal 10 (a) junto pasal 44, legislasi kelompok sipil bersenjata atau milisi. Pembentukan komponen cadangan pertahanan negara (militerisasi sipil) dengan keputusan presiden di dalam pasal 33 (3) junto pasal 32 (6) junto pasal 33 (1- 4). Kemudian, soal dewan keamanan nasional pasal 24 poin b, forum koordinasi keamanan nasional daerah. Berikutnya soal pemerintah daerah, penanggulangan ancaman keamanan di laut, tugas perbantuan (pasal 40), pendanaan (anggaran) dan aspek legalitas.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement