JAKARTA - Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Ia seharusnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (29/10/2012). Thaib mangkir lantaran sedang dirawat di rumah sakit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Thaib telah mengirim utusan ke Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jadi yang bersangkutan sudah menyampaikan atau mengirim utusan menyatakan yang bersangkutan sakit," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Thaib akan dijadwal ulang. "Penyidik Bareskrim akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. Jadi sudah ada informasi yang bersangkutan informasinya sedang dirawat di rumah sakit," terang Boy.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan periksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD sebesar Rp6,9 miliar ini sudah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim yang diketuai oleh Brigjen Pol Nur Ali, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka hari Senin 29 Oktober 2012 mendatang.
(Rizka Diputra)