MEDAN - Terkait kaburnya 12 tahanan Polsek Medan Timur, sejumlah polisi yang bertugas piket di Polsek Medan Timur diperiksa personil Propam Polda Sumatera Utara di ruang penyidik, Senin, (29/10/2012) malam.
Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Cornelius Hutagaol yang berada dilokasi saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan dan hanya berlalu menghindari wartawan.
"Ngapain lagi kau tanya-tanya, sudah menangis aku," katanya.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Iwan Prasodjo mengatakan, sejauh ini sudah tiga orang petugas piket yang diperiksa, namun mengenai hasilnya belum diketahui.
Saat ditanya kalau memang terbukti kaburnya tahanan karena kelalaian anggota (polisi), apa sanksi yang akan diberikan, Iwan Prasodjo menjelaskan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota itu banyak, seperti sanksi pelanggaran kedisiplinan.
"Sanksinya bisa ditahan di sel selama 21 hari bila terbukti kelalaian anggota," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, dua tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap petugas kepolisian di kawasan Krakatau dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tahanan Mapolsek Medan Timur kabur dari ruang tahanan dengan cara menggergaji jeruji besi lalu melompat dan lari ke arah Lapangan Merdeka Medan. Polisi baru mengetahui kaburnya tahanan sekitar pukul 19.00 wib
(Rizka Diputra)