JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo kembali menegaskan tidak ada pihak manapun yang melakukan intervensi terkait proses pelaksanaan audit proyek sarana olahraga Hambalang. Hal itu diungkapkan Hadi saat memberikan sambutan dalam rapat dengan Pimpinan DPR, Komisi X dan Badan Akubtabilitas Keuangan.
"Selama proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan tidak ada intervensi dari manapun atau siapapun. Termasuk tidak ada intervensi atas diungkapnya para pihak dalam laporan," jelasnya di gedung DPR, Rabu (31/10/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Secara ringkas indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, ijinlokasi dan site plan, izin mendirikan bangunan, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dijelaskan Hadi, indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp243,66 miliar sampai dengan posisi per 30 Oktober 2012.
"Sebesar Rp116,930 miliar yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termijn pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar). Sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran/pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar," papar Hadi.
Hadi mengungkapkan, indikasi kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik.
(Tri Kurniawan)