JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi terkait penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia, yakni mengawal kasus ini, sudah tepat.
“Mengingat kejadian ini terjadi di Malaysia maka secara hukum internasional, otoritas Indonesia tidak dapat melakukan proses hukum. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan Malaysia. Oleh karenanya, pengawalan oleh pemerintah Indonesia sudah benar,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Senin (12/11/2012).
Pengawalan, lanjut dia, perlu dilakukan agar rasa kedialan tidak terusik. Di samping itu, pengawalan dilakukan agar kemarahan publik di Indonesia dapat tersalurkan.
Menurut dia, masih ada yang bisa dilakukan Pemerintah RI untuk menuntaskan kasus ini, yakni berinisiatif mengundang Pemerintah Malaysia untuk dialog. Hal ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Masalah utama yang perlu dibahas adalah bagaimana WN Malaysia, termasuk petugas dan pejabatnya, tidak melakukan perendahan martabat terhadap WNI saat mereka berada di Malaysia,” terang Hikmahanto.
Perendahan martabat oleh warga setempat, lanjut dia, bisa terjadi karena banyak WNI yang melakukan pekerjaan kasar dan pembantu rumah tangga.
“Masalah ini harus segera ditangani untuk mencegah kemarahan publik Indonesia, meningkat menjadi konflik antarnegara,” pungkasnya.
(Anton Suhartono)