Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum HAM: Jangan "Bakar" Kasus Perkosaan TKI

Rohmat , Jurnalis-Senin, 19 November 2012 |14:36 WIB
Menkum HAM: Jangan
A
A
A

NUSA DUA- Pemerintah Indonesia tidak akan turut campur dan mempercayakan penanganan kasus pemerkosaan TKI sesuai dengan sistem hukum di Malaysia.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Indonesia menghargai sistem hukum negara lain termasuk di Malaysia, sebab setiap negara memiliki kedaulatan dan sistem hukum masing-masing. Meski secara universal tindak pidana telah diatur sesuai hukum setiap negara namun dalam sistem dan pelaksanannya berbeda antara satu negara dengan negara lainnya seperti Malaysia yang menganut sistem hukum dari Inggris.

"Di sini, kalau orang diduga memerkosa, seketika itu bisa menerapkan KUHAP kita hebat itu, sudah bisa langsung menahan dan menangkap orang dan 110 hari baru diadili," tegas Amir usai membuka Law Asia Conference di Hotel Westin, Nusa Dua, Senin (19/11/2012).

Sedangkan di Malaysia, seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan seperti kasus perkosaan tidak bisa langsung ditahan, kecuali dengan bukti-bukti yang kuat seperti tertangkap tangan.  Dalam kasus perkosaan TKI di Malaysia, pihak pelaku menolak mengakui perbuatannya sehingga yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya.

"Proses hukumnya masih berjalan, kalau dia mengakui prosesnya menjadi singkat, ya ini berbeda dengan sistem hukum di negara kita," katanya didampingi Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Hal seperti ini, hendaknya dipahami oleh negara lain namun ia memastikan bahwa proses hukum kasus pemerkosaan TKI masih berjalan, meksipun pelakunya tidak ditahan.

Amir menambahkan, meskipun tidak ditahan, jika nantinya terbukti melakukan pemerkosaan maka, sanksi hukumannya sangat berat hingga hukuman mati atau melebihi ancaman pidana di Indonesia. "Kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita wajib menghormati sistem hukum negara lain dan kita tidak berhak intervensi," tandas politisi Partai Demokrat ini.

Dia mengingatkan, alangkah baiknya jangan justru membakar-bakar peristiwa ini yang menimbulkan sentimen tertentu yang pada akhirnya menjadi bisa dan bisa mengganggu hubungan kedua negara, sementara proses hukumnya masih berjalan.

"Kita boleh khawatir bahwa ini tidak adil nantinya, silakan kekhawatiran itu disimpan dalam hati, tetapi jangan dengan mudah kita jadikan semacam amunisi untuk kemudian merusak hubungan negara bertetangga," imbuhnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement