JAKARTA - Banyaknya terpidana mati yang menjadi bandar narkoba di berbagai Lapas di Indonesia disinyalir lantaran telah pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya. Badan Narkotika Nasional menyimpulkan vonis hukuman mati bukanlah penghalang bagi mereka untuk menjadi bandar.
"Dari pengembangan kasus yang dilakukan BNN, dapat disimpulkan bahwa untuk kesekian kalinya jeruji besi dan vonis hukuman mati bukanlah menjadi penghalang bagi para bandar narkoba untuk mengendalikan bisnis haram tersebut,"kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2012).
Untuk itulah dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba.
"Karena mereka tidak punya harapan hidup, dia (terpidana mati) mempengaruhi napi lain dengan narkoba. Makanya dia sudah nothing to lost," pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin malam, BNN menangkap tujuh bandar narkoba di Lembaga Permasyarakan Nusa Kambangan. Dari lima pelaku adalah terpidana vonis mati kasus narkoba mereka adalah Obina, Mustofa, Yadi, Silvester, dan Humphrey alias Koko.
(K. Yudha Wirakusuma)