Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Basarah; Berantas Narkoba di Lapas hingga Akarnya

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 29 November 2012 |08:14 WIB
Ahmad Basarah; Berantas Narkoba di Lapas hingga Akarnya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Meski banyak bandar narkoba divonis hukuman mati di berbagai pengadilan di Indonesia, namun belum menyurutkan niat para bandar untuk tetap mengedarkan barang haram tersebut. Malahan, para bandar pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.  
 
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, kasus semacam itu selalu berulang-ulang tak ada hentinya. Pasalnya, permasalahan narkoba sudah mengakar.
 
"Kita melihat masalah yang selalu berulang-berulang seperti ini. Masalah peredaran narkoba dari hulu sampai hilir sudah terstruktur dan berakar sedemikian rupa," kata Basarah kepada Okezone, Kamis (29/11/2012).
 
Bagi dia, pemberantasan peredaran narkoba harus dituntaskan mulai dari hulu hingga hilir dengan cara-cara yang sangat strategis.
 
"Diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif baik dari aspek hulu maupun hilir," imbuhnya.
 
Untuk memberantas narkoba di lapas, papar dia, ada tiga sektor yang benar-harus diperhatikan, seperti produsen, distributor, dan birokrasi.
 
"Bertemunya kepentingan produsen, distributor, dan birokrasi di lingkungan lapas harus segar dipangkas secara sistematis," pungkasnya.
 
Sebelumnya, BNN kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Tujuh gembong narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan berhasil ditangkap.
 
"Ketujuh narapidana itu adalah Hillary K. Chimezie, Obina, Mustofa, Yadi Mulyadi, Rudi, Silvester, dan Humprhey alias Koko. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2012).
 
Menurut Sumirat, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan wartawati harian nasional beberapa waktu lalu.
 
"Mereka adalah terpidana kasus narkoba dan beberapa diantaranya mendapatkan vonis hukuman mati yang mendekam di Lapas Batu, Lapas Pasir Putih," paparnya.
 
Dari pengembangan kasus tersebut, otak pelaku dari peredaran narkoba jenis sabu adalah narapidana yang bernama Humphrey alias Koko yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement