JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemahaman penegak hukum akan perlindungan saksi dan korban masih minim. Akibatnya, masih banyak saksi dan korban yang mengalami serangan balik dan sejumlah putusan pengadilan yang tidak memihak.
"Upaya mendorong saksi dan korban berani mengungkap kejahatan terkesan sia-sia jika tidak ada perubahan perilaku dari aparat penegak hukum," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Kamis (29/11/2012).
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukan masih minimnya respons aparat penegak hukum dan minimnya tingkat pemahaman mengenai urgensi perlindungan saksi dan korban selama ini.
"Upaya untuk memaksimalkan dan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai arti penting pemberian perlindungan saksi dan korban merupakan poin utama yang akan dibahas dalam rapat koordinasi aparat penegak hukum ini," ungkap dia.
Dia menyebutkan, potret aparat penegak hukum dalam upaya pemberian restitusi terhadap korban cukup beragam selama ini, yakni jumlah permohonan restitusi yang diterima sebanyak 26 orang. Sementara jumlah permohonan restitusi yang sudah diajukan ke pengadilan tercatat sudah 26 orang.
Selain itu, LPSK juga mencatat modus serangan balik yang dialamatkan saksi pun beragam sepanjang 2012, mulai dari laporan balik tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan keterangan sampai pada jebakan kepemilikan narkoba.
"35 orang tercatat menjadi modus serangan balik dengan perincian KDRT di wilayah Bekasi berjumlah satu orang, ilegal fishing dijebak dengan kepemilikan narkoba di wilayah Jakarta, korupsi di wilayah NTT berjumlah satu orang dengan keterangan dilaporkan balik kasus korupsi, sementara korupsi di wilayah Manado dengan keterangan dilaporkan balik pencurian dokumen, penganiayaan atau penyiksaan di Waybakul NTT berjumlah sembilan orang dengan keterangan dilaporkan balik penganiyaan," paparnya.
"Sementara di wilayah Manado tercatat berjumlah satu orang dengan pencemaran nama baik, di Bengkulu berjumlah 10 orang dengan jenis tindak pidana korupsi dengan keterangan ancaman fisik pembunuhan, penganiayaan di wilayah Jakarta dilaporkan tidak menyenangkan," terang dia.
Kendati demikian, LPSK mengatakan pihaknya turut mengaresiasi sejumlah aparat penegak hukum yang telah menerapkan pola kerja sama yang baik dengan LPSK terutama dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban sepanjang 2012.
Aparat penegak hukum, kata dia, untuk merekomendasikan saksi dan korban yang perlu dilindungi pun meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada sekira 15 saksi dan korban yang diajukan aparat penegak hukum (Jaksa dan Polri) untuk diberikan perlindungan oleh LPSK .
(Tri Kurniawan)