JAKARTA - Komisi II DPR akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak dari penyelenggara Pemilu terkait dengan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi, pada tahapan verifikasi faktual.
"Kemarin malam kami rapat, kesimpulannya kami akan adakan rapat konsul dengan penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Ganjar menilai, jika putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tertidasebut sangat k sesuai dengan UU. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki oleh DKPP hanya berupa pemberian teguran, serta melakukan pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah. Bukan memberikan instruksi atau sebuah perintah.
"Ultra petita. Putusan itu akan mempengaruhi tahapan," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Nadja berpendapat jika keputusan DKPP tersebut tidak memiliki landasan yang jelas. "Itu mekanisme tidak ada, itu bersifat final dan mengikat. Makanya memang putusan DKPP sangat krusial," ujarnya.
Oleh sebab itu, sebelum kembali menjalani masa libur sidang, Komisi II berniat untuk segera melakukan pemanggilan terhadap para penyelenggara pemilu terkait hal tersebut.
"Klarifikasi, akan diundang. Apa dasar putusan DKPP, sejauh mana. Dan juga, (pertemuan membahas) kami akan prediksi ke depan, apa saka masalah yang akan diguat oleh berbagai pihak," pungkasnya.
(Rizka Diputra)